Jumat, 15 Mei 2015

MAKALAH MAWARIS


BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Hukum kewarisan islam atau yang juga dikenal the Islamic law of inheritance mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif sejarah, implementasi hokum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh sistem kewarisan hokum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisan adat dan menyisihkan penggunaan hokum kewarisan islam[1].
Banyak para sarjana hukum barat menganggap hokum kewarisan islam tidak mempunyai sistemdan hukum islam itu hanya bersandar pada asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat islam sendiri banyak pula yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum kewarisan islam, sehingga menimbulkan sebuah anggapan seolah-olah hukum kewarisan islam merupakan hokum yang sangat rumit dan sulit. Kondisi yang demikian itulah yang menyebabkan hukum kewarisan islam menurut fiqh kebudayaan arab itu sangat sulit diterima masarakat islam di Indonesia.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa itu pengertian mawaris?
2.      Apakah hak masing-masing mawaris?
3.      Apakah penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan?
4.      Ketentuan hukum mawaris?

BAB II
PEMBAHASAN
MAWARIS DALAM ISLAM
A.    Pengertian Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang cara pembagian harta yang telah di tentukan  dalam Alquran dan  Hadits.cara pembagian menurut ahli mawarits adalah yang terbaik, seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yang masih kecil.
            Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara yang sangat efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Para waris dari golongan laki-laki yang di sepakati pewaris mereka ada 10 orang yang secara garis besar dan Ada 15 orang secara terperinci.
a.       Golongan dari laki-laki
1.      Anak laki-laki
2.      Putra dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Ayah
4.      kakek yang shohih dan seterusnya ke atas.
5.      saudara laki-laki seayah dan seibu
6.      saudara laki-laki seayah
7.      saudara laki-laki seibu
8.      putra saudara laki-laki seayah dan seibu
9.      putra saudara laki-laki seayah
10.  saudara laki-laki ayah yang seayah seibu
11.  saudara laki-laki seayah
12.  putra saudara laki-laki yang seayah seibu
13.  putra saudara laki-laki ayah yang seayah
14.  suami
15.  orang yang laki laki yang membebaskan budak.

b.      Golongan dari perempuan
1.      Anak perempuan
2.      Ibu
3.      putri dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
4.      nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ibu )
5.      nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ayah )
6.      saudara perempuan seayah dan seibu
7.      saudara perempuan seayah
8.      saudara perempuan seibu
9.      Istri
10.  orang perempuan yang membebaskan budak[2]

·         Sumber hukum iLmu mawarits dan hukum mempelajarinya
Sumber hukum ilmu mawarits Ada Tiga, yaitu:
a.       Al-Quran
Dalam Alquran telah di jelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum mawarits. Dalam surat An-nisa’: 7-12, 176, dan pada surah lainnya.
b.       Al-Hadits
Dalam Riwayat imam Muslim dan Abu dawud bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Bagilah harta pustaka antara ahli-ahli warits menurut ( ketentuan ) kitab Allah”.
c.       Ijma’ dan Ijtihad
Para ulama berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan mawarits. Adapun hukum mempelajari ilmu mawarits adalah Wajib ( fardhu kifayah ), yaitu apabila di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.
·         Tujuan Ilmu Mawarits
a.       Agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli warits yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam
b.      Agar dapat di ketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing”.
c.       Agar dapat menentukan bagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan.
·         Syarat pewarisan
a.       Kematian
Orang yang telah meninggal dunia dan mempunyai harta maka akan di wariskan harta peninggalannya.karna sudah merupakan ketentuan hukumnya.harta warisan tidak mungkin di bagikan sebelum orang yang mempunyai harta peninggalan itu di nyatakan meninggal dunia secara hakiki.
b.      Ahli waris harus masih hidup
Ahli waris yang akan menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia harus masih hidup. Artinya Apabila ada ahli waris yang sudah meninggal itu tidak berhak mendapat harta peninggalan.
c.       Ahli waris harus jelas posisinya
Masing-masing ahli waris harus dapat di ketahui posisinya secara pasti, supaya bagian-bagian harta warisan itu dapat di peroleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab ketentuan hukum pewrisan selalu berubah-ubah sesuai dengan tingkatan ahli waris.
·         Rukun Pewarisan
a.       Muwaris
Yaitu Orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam
b.      Waris
Yaitu Orang yang berhak menerima harta peninggalan dari Muwarits karena sebab-sebab tertentu. Waris di sebut juga dengan Ahli Waris.
c.       Miras
Yaitu Harta yang di tinggalkan oleh muwaris yang akan di bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( ahli waris ). Miras itu bermacam-macam harta, misalnya tanah, rumah, uang, kendaraan, dan lain sebagainya.


B.      Sebab-sebab Menerima harta warisan dan penghalang mendapatkan warisan.

Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
·         Hubungan kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7
:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
1. Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai anak.
2. Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3. Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu mengambil bagian masing-masing.
·         Hubungan perkawinan
Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan masa iddah pada talak raj’i.
·         Hubungan wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhak menerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia maka budak yang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa.
·         Hubungan Agama
Apabila ada orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada kaum muslimin, yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.
Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
·         Perbudakan
Seorang budak tidak dapat menerima warisan dan tidak dapat memberikan warisan dari dan kepada semua keluarganya  (yang mempunyai hubungan nasab) yang meninggal dunia selama ia masih berstatus budak. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam surat an-Nahl ayat 75. [3]
·         Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris yang dibunuhnya.  
·         Berlainan  Agama
Berlainan agama adalah adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi adalah hadis rasulullah saw yang artinya :
Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim.
·         Berlainan Negara
Ciri-ciri suatu negara adalah memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Maka yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan ketiga unsur tersebut. Berlainan negara ada tiga kategori, yaitu berlainan menurut hukumnya, berlainan menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnya. Berlainan negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab semua negara islam mempunyai kesatuan hukum, meskipun berlainan politik dan sistem pemerintahannya. Yang diperselisihkan adalah berlainan negara antara orang-orang yang non muslim.[4]

C.     Pengelompokkan ahli waris dan hak masing-masing.
-          Ahli Waris Yang masuk golongan ashabah ialah:
Anak Laki-laki
1.      Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
2.      Ayah
3.      Kakek Laki-laki dan seterusnya keatas
4.      Saudara laki-laki seibu
5.      Saudara seayah
6.      Anak laki-laki dari saudara seibu seayah
7.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
8.      Paman seibu seayah
9.      Paman seayah
10.  Anak laki-laki dari paman laki-laki seibu seayah
11.  Anak laki-laki dari paman saudara seayah
12.  Laki-laki yang memerdekakan.
13.  Perempuan yang memerdekakan
Ahli waris ashabah ini menerima warisan berdasarkan peringatan di mulai dari peringkat pertama Bila ada ashabah pada peringkat yang lebih dekat tentu ashabah yang barada di peringkat berikutnya akan terhijab otomatis.
Mengenal kedudukan ayah dan kakek memang strategis, satu sisi mereka adalah dzaul furudh tetapi disisi lain mereka juga jadi ashabah, tentu manakala atau cucu laki-laki tidak ada, ayah dan kakek tetap menjadi dzaul furudh.
-          Bahagian Ahli Waris Dzaul Furudh
a.       Yang menerima setengah (1/2)
1.      Anak perempuan apabila hanya seorang
2.      Anak perempuan dari anak laki-laki ( cucu perempuan ), Apabila hanya seorang, selama tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki
3.      Saudara perempuan seayah, jika hanya seorang saja, dan tidak juga tsb pada point 1 dan 2
4.      Suami, jika tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki dan anak laki-laki
b.      Yang menerima seperempat  (1/4)
1.      Suami, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
2.      Istria tau beberapa orang istri, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.       Yang menerima seperdelapan (1/8)
1.      Istri atau beberapa orang istri bila ada anak atau cucu dari anak laki-laki
d.      Yang mendapat dua pertiga (2/3)
1.      Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki
2.      Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak lak-laki, selama tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3.      Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, atau saudara laki-laki mereka.
4.      Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tsb dari point 1,2, 3
e.       Yang mendapat (1/3)
1.      Ibu, jika tidak terhalang, jika tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki. Atau tidak pula meninggalkan dua orang saudara baik laki-laki maupun perempuan , baik seibu seayah atau bukan.
2.      Dua orang laki-laki atau lebih, juga saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, jika tidak ada pokok dan cabang (ayah atau kakek dan anak atau cucu).itulah yang di maksud dengan “kalalah”. Selain itu jumlah mereka harus ada dua orang atau lebih baik mereka lelaki atau perempuan.
f.       Yang menerima seperenam (1/6)
1.      Ibu, jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan perempuan.
2.      Ayah, jika tidak ada anak atau cucudari anak  laki-laki
3.      Nenek perempuan jika tidak ada ibu
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama-sma dengan seoranganak perempuan sekandung.
5.      Saudara perempuan seayah, jika bersama-sama dengan seorang saudara perempuan sekandung ayah.

-          Ahli waris zul arham
Ahli waris zul arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi sebagai zaul furudh dan tidak pula termasuk dalam kelompok ashabahbila kerabat yang menjadi ashabah adalah laki-laki dalam garis keturunan laki-laki, maka zaul arham itu adalah perempuan atau laki-laki melalui garis keturunan perempuan.
Zul arham terdapat 4 kelompok garis keturunan yaitu:
a.       Garis keturunan lurus ke bawah yaitu:
·                     Anak laki-laki atau perempuan dan keturunannya.
·                     Anak laki-laki atau perempuan dari cucu perempuan dan keturunannya.
b.      Anak keturunan lurus ke atas
·                     Ayah dari ibu dan seterusnya ke atas
·                     Ayah dari ibunya ibu dan seterusnya ke atas
·                     Ayah dari ibunya ayah dan seterusnya ke atas
c.       Garis keturunan kesampig pertama, yaitu:
·                     Anak perempuan dari saudara laki-laki kandung atau seayah dan anaknya
·                     Anak laki-laki atau perempuan dari saudara seibu dan seterusnya ke bawah
d.      Garis keturunan kesamping kedua yaitu:
·                     Saudara perempuan ( kandung, seayah, atau ibu) dari ayah dan anaknya.
·                     Saudara laki-laki atau perempuan seibu dari ayah dan seterusnya ke bawah.
·                     Saudara laki-laki atau perempuan ( kandung, seayah, atau ibu) dari ibu dan seterusnya ke bawah[5]
Allah SWT berfirman dalam surah al anfal ayat 75 yaitu:
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

-          Cara membagi Waris
Sebagaimana di ketahui bahwa pembagian dalam harta warisan telah di tetapkan bagian masing-masing ahli waris, yaitu ada ahli waris yang menerima bagian tertentu yang berupa seberapa dari warisan, di sebut furudhul muqaddarah, dan ahli waris menerima seluruh yang tersisa setelah di ambil oleh bagian ahli waris yang termasuk alquran-furudhul muqaddarah disebut ashabah.
Ashal masalah ialah angka yang menjadi dasar  pembagian harta warisan dalam sesuatu masalah yakni di bagi menjadi berapa bagiankah keseluruhan harta pusaka itu, sehingga bagian masing-masing ahli waris dapat di terimakan sebagaimana mestinya.
Cara menentukan angka ashal masalah ialah dengan memperhatikan angka-angka pemecahan yang terdapat pada bagian-bagian ahli waris dzauL furudh dalam suatu kasus, yaitu dengan mencari kelipatan persekutuan terkecil dari pada angka-angka pembagi  atau angka-angka pemecahan yang ada pada bagian-bagian ahli waris.
Dilihat dari segi angka-angka pembagian masing-masing bagian ada, maka penentuan ashal masalah ada 4 macam, sebagai berikut:
1.      Mudakhalah, Yaitu Apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada pada suatu kasus itu saling memasuki, artinya angka pembagi yang kecil dapat di masukkan kedalam angka pembagi yang besar, dengan kata lain angka pembagi yang besar dapat habis dengan angka pembagi yang kecil.
2.      Mumatsalah, Yaitu apabila angka-angka pembagian pada bagian-bagian yang ada dalam satu kasus itu sama besarnya, maka cara menentukan ashal masalah ia dengan mengambil salah satu di antara angka-angka pembagi yang ada.
3.      Mubayanah, Yaitu Apabila angka-angka pembagian pada bagian yang ada dalam suatu kasus itu berbeda yang satu dengan lain, maka pembagian yang satu tidak habis di bagi dengan angka pembagi yang lain serta tidak mempunyai pembagi yang sama antara angka-angka pembagian yang ada.
4.      Muwafaqah, Yaitu apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada dalam suatu kasus berbeda antara yang satu yang lain, tetapi angka-angka pembagi tersebut mempunyai pembagian yang sama.

D.    Gugurnya Ahli Waris
1.      Bagian Untuk nenek perempuan menjadi gugur karena ada ibu, atau datuk laki-laki terhalang karena ada ayahnya.
2.      Bagian saudara ibu menjadi gugur karena ada salah seorang dari 4 Macam ahli waris:
a.        Anak
b.      Cucu dariAnak  laki-laki
c.       Ayah
d.      Datuk laki-laki
3.      Bagian saudara Laki-laki sekandung menjadi gugur, karena ada salah seorang dari tiga ahli waris yaitu :
a.       Anak Laki-laki
b.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.       Ayah
4.      Bagian Anak Ayah( Saudara laki-laki atau perempuan seayah ) manjadi gugur, karena adanya salah seorang tersebut di atas, yakni anak laki-laki, cucu laki- laki dari anak laki-laki atau ayah.Dan jika ada saudara laki-laki seayah seibu.
5.      Empat orang yang dapat menjadi ‘Ashobah kepada saudara-saudara perempuan mereka Yakni:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.       Saudara laki-laki sekandung
d.      Saudara laki-laki seAyah
E.     ‘AUL DAN RAD
1.      Masalah ‘Aul
Ialah keadaan yang berlebihnya saham –saham para di pecah-pecah sejumlah angka asal masalah pasti tidak cukup untuk memenuhi saham-saham dzawil furudh.
            Salah satu cara yang di lakukan untuk menyelesaikan ‘Aul adalah :
Setelah di ketahui bagian-bagian ashbul furudh hendaknya di cari asal masalah, kemudian di cari saham-saham dari masing-masing ashabul furudh itu di jumlah, maka asal masalah yang semula di benarkan dengan menambahkan angka tertentu sehingga besarnya sama denganjumlah saham-saham para ahli waris, dengan kata lain asal masalah yang baru di pakai ialah jumlah saham-saham yang harus di terima oleh para ahli waris.
2.      Masalah Rad
Menurut fuqaha ialah pengambilan apa yang tersisa dari bagian dzawil furudh nasabiyah kepada merekasesuai dengan besar kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.
Rad tidak akan terjadi kecuali bila ada tiga rukun:
a.       Adanya pemilik Fard ( sahibul Fadh )
b.      Adanya sisa peninggalan
c.       Tidak adanya ahli waris ashabah
Untuk menyelesaikan secara tuntas pembagian harta warisan terdapat sisa lebih dan di radkan, atau mengandung masalah rad, terlebih dahulu haruslah di teliti apakah dalam kasus di maksud terdapat ahli waris yang ditolak menerima rad ataukah tidak.
Jika dari Antara ahli waris ashabul furudh itu tidak terdapat seorang pun yang ditolak menerima tambahan dari sisa lebih yang diradkan itu.[6]






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Harta seseorang yang telah mati beralih kepada seseorang yang masih hidup bila diantara keduanya terdapat suatu bentuk hubungan, hubungan kewarisan menurut islam ada dalam beberapa bentuk :
a)      Hubungan kekerabatan atau nasab atau disebut juga hubungan darah
b)      Hubungan perkawinan
c)      Hubungan pemerdekaan hamba
d)     Hubungan sesama islam
Sumber hukum ilmu mawarits Ada Tiga, yaitu:
d.      Al-Quran
Dalam Alquran telah di jelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum mawarits. Dalam surat An-nisa’: 7-12, 176, dan pada surah lainnya.
e.        Al-Hadits
Dalam Riwayat imam Muslim dan Abu dawud bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Bagilah harta pustaka antara ahli-ahli warits menurut ( ketentuan ) kitab Allah”.
f.       Ijma’ dan Ijtihad
Para ulama berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan mawarits. Adapun hukum mempelajari ilmu mawarits adalah Wajib ( fardhu kifayah ), yaitu apabila di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.







DAFTAR PUSTAKA
Hafsah, Fiqih, ( Medan : Cita Pustaka Media Perintis, 2011 )
Imran Ali, Fikih, ( Medan : Cita Pustaka Media perintis, 2011 )
Drs. H. Moh. Muhibbin, hukum kewarisan islam, sinar grafika, 2009, Jakarta.
Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Prenada Media, 2003, Jakarta.
Dep. Agama, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1986.








[1] Drs. H. Moh. Muhibbin, hukum kewarisan islam, sinar grafika, 2009,
[2] Imran Ali, Fikih, ( Medan : Cita Pustaka Media perintis, 2011 )
 [3] Hafsah, Fiqih, ( Medan : Cita Pustaka Media Perintis, 2011 )
 [4] Drs. H. Moh. Muhibbin, hukum kewarisan islam, sinar grafika, 2009, JAKARTA. Hal 76-79
[5] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Prenada Media, 2003, Jakarta. Hal 162-169
[6] Dep. Agama, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1986. Hal 119-125

SUHENDRA

Author & Editor

A Teacher || Businessman || Father || Warrior of Civilization

1 komentar: